19 April 2024

Pinangki Sirna Malasari di persidangan

Potret24.com, Jakarta – Pinangki Sirna Malasari meluapkan emosinya sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menutup sidang pemeriksaan terdakwa hari ini. Pinangki mengaku menyesal terlibat kasus Djoko Tjandra.

“Saya menyesal atas kasus ini, saya kehilangan pekerjaan saya, hancur pekerjaan itu, di Kejaksaan itu kalau sudah (suara tidak jelas) pasti dipecat Yang Mulia,” ujar Pinangki dalam sidang sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/1/2021).

Pinangki mengaku sedih terlibat kasus ini. Pinangki mengaku menyesal karena gara-gara kasus ini dia harus berpisah dengan anaknya. Dia juga meminta belas kasihan kepada jaksa dalam menuntut dan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis.

Terus saya pisah sama anak saya, terus saya… sangat menyesal Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini Yang Mulia.

Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya diperbelaskasihan, belas kasihan Yang Mulia agar sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan Yang Mulia. Anak saya masih 4 tahun Yamg Mulia, Bapak saya sakit,” kata Pinangki.

Pinangki pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, Pinangki juga mengaku akan menjadi ibu rumah tangga saja setelah bebas dari kasus ini.

“Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini lagi, saya mau jadi Ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, Pak hakim. Saya nggak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia.

Hancur nggak ada artinya lagi, anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung. Sekarang tolong belas kasihan, saya merasa menyesal, nggak pantes saya berbuat ini Yang Mulia,” tutur Pinangki.

“Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini lagi Yang Mulia,” tutup Pinangki.

Diketahui sebelum terjerat kasus, Pinangki tercatat sebagai jaksa. Dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, dan jabatan terakhir dia adalah Kasubag Pemantauan Evaluasi di Pembinaan Kejagung.

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. (gr)

Print Friendly, PDF & Email

Related News