Perusahaan Perkebunan di Inhil Dilaporkan Walhi Riau

Potret24.com, Pekanbaru- AKtifis dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau ini melaporkan 4 perusahaan berada di Inhil ke Polda Riau dan Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Laporan ini terkait dari pelanggaran penerbitan izin, hingga aktifitasnya menyebabkan terjadi konflik sosial dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Inhil. Empat perusahaan dilaporkan itu PT Indrawan Perkasa, PT Indogreen Jaya Abadi, PT Citra Palma Kencana, PT Setia Agindo Mandiri.
“Diduga kuat dalam halnya proses penerbitan izin serta aktifitasnya menabrak sejumlah aturan terkait dengan perlindungan ekosistem gambut dan dampak buruknya terhadap kelestarian alam serta konflik sosial yang ditimbulkan,” ungkap Devi Indriani, Kamis (07/12/2017).
Dikatakanya, pelanggaran dilakukan korporasi (perusahaan, red) disektor perkebunan ini bukan hal yang baru.
Mengingat, perusahaan-perusahaan itu sebelumnya sudah masuk dalam daftar perusahaan dievaluasi pihak pemerintah setempat. Sebab izinnya bermasalah dengan lingkungan dan masyarakat.
Devi Indriani menambahkan, temuan WALHI Riau sangat relevan dengan pihak pemerintah setempat. Karena, diketahui ada 30 persen dari areal konsesinya berada dilahan gambut dengan kedalaman lebih dari empat meter. Namun, itu tidak serta merta membuat perusahaan merasa sadar akan tanggungjawab. an tergambar dari riwayat kebakaran yang terjadi.
“Perusahaan terindikasi melakukan berbagai tindak pidana. Khususnya penyerobotan lahan dan menduduki lahan dengan tanpa izin. Karena itu, kami melampirkan bukti-bukti serta hasil kajian WALHI Riau yang nanti mendukung, mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum,” katanya.
Kesempatan itu dijelaskanya, bahwa menurunnya intensitas kabut asap di Riau tidak serta merta ini menjadi refleksi perbaikan pengelolaan dan perlindungan negara terhadap suatu ekosistem gambut yang sebagian besarnya juga menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
“Tujuan laporan ini, agar menegakan aturan dan tindakan hukum. Karena, ini sesuai dengan kewenangan yang tertera di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/ Sekjen/ OTL.0/ 1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuhnya.