26 April 2024

Potret24.com, Jakarta – Berkaitan dengan kondisi yang saat ini terjadi, pemerintah membuat keputusan untuk membatasi media sosial dan layanan messaging. Facebook, Instagram, Twitter serta WhatsApp menjadi sasaran.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuat pengumuman tersebut.

Fitur yang akan dibatasi penggunaannya secara bertahap dalam dua tiga hari ke depan adalah unggahan foto dan video. Pemerintah beralasan, pembatasan konten berupa foto, video dan gambar diperlukan untuk menangkal peredaran misinformasi (hoax) yang mengancam keamanan.

Berikut pernyataan lengkap Menkopolhukam Wiranto tentang pembatasan fitur media sosial seperti dikutip CNBC Indonesia:

Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional.

Kita ingin yang mengamankan negeri bukan hanya sebatas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab masyarakat juga. Kalau masyarakat tidak percaya hoax dan berpikir rasional, tentu akan membantu mengamankan negeri ini.

Berikut adalah penjelasan teknis dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara:

Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system, yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu viral di Whatsapp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video.

Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice [panggilan suara] tidak masalah. Dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, terkadang kita memposting gambar atau video. Nantinya itu akan viral bukan di media sosial, tapi di messaging system seperti grup Whatsapp.

Jadi, yang kami prioritaskan untuk sementara tidak diaktifkan adalah video dan gambar, karena secara psikologis konten video bisa mempengaruhi emosi seseorang. Ini hanya dilakukan sementara dan bertahap, mudah-mudahan kita bisa cepat selesai. Setiap provider telekomunikasi juga tidak bisa sekaligus, dan ini tergantung teknis di lapangan.

Kita tidak bisa melakukan sistem take down [blokir akun pengguna], karena pengguna Whatsapp ini individu, sementara ada 200 juta pengguna ponsel yang memakai WhatsApp. Jadi penerapan take down tidak akan efektif.

Saya sampaikan lagi, fitur dari media sosial dan messaging system yang viralnya cepat adalah video dan foto.

Landasan hukum dari tindakan ini adalah Undang-Undang [Nomor 19 Tahun 2016 tentang] Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya ada dua, meningkatkan literasi masyarakat akan teknologi digital dan manajemen konten, termasuk melakukan pembatasan. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email