Penyidik Polda Riau Terus Usut Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

Artis Hana Hanifah kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau. (Foto: */win)

PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Selebgram Hana Hanifah telah diperiksa dan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana yang diduga merugikan negara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa Hana Hanifah telah memenuhi panggilan pekan lalu, namun penyidik belum menerima pengembalian uang tersebut.

Polda Riau juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.

Dana yang telah dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar. Sebanyak 242 pegawai telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dengan 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam dugaan rasuah tersebut. (*/win)