Muba

Penyebab Kebakaran Sumur Minyak, Polres Muba Amankan Pelaku

2
×

Penyebab Kebakaran Sumur Minyak, Polres Muba Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyebab kebakaran sumur minyak illegal di Kecamatan Keluang. (Foto: Ika)

MUBA – Pelaku penyebab kebakaran sumur minyak illegal di Kecamatan Keluang yang terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan.

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan Ricki Rikardo alias Dedek bin (Alm) Ripaih, di mana diduga sumber api berawal dari percikan api yang berasal dari gesekan antara canting polot (alat penimba minyak) dengan kesing yang ada di lubang sumur minyak, sehingga menyambar gas yang keluar dari dalam sumur minyak sehingga menyebabkan kebakaran tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa 1 unit motor revo , 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah besi seteger dengan panjang +9 meter, 1 buah besi pipa canting dengan panjang +4 meter, 1 set steger, dan cairan diduga minyak mentah sekitar kurang lebih (30) tiga puluh liter.

Sementara itu, Ricki Rikardo bin (Alm) Ripaih pria kelahiran 02 Agustus 1984 yang beralamatkan di Dusun ll, RT 011 RW 001 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Merupakan pelaku penyebab sumur minyak illegal terbakar yang sempat melarikan diri. Dia kini berhasil diamankan di kontrakannya yang beralamatkan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku diterapkan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 188 KUHPidana dan Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (Ika)