Pengedar Narkoba di Inhu Diamankan, Ratusan Gram Sabu Disita
RENGAT – Aparat Kepolisian Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Febriansyah alias Sitam. Penggrebekan tersebut dilakukan di rumah kontrakan Febriansyah di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Selain mengamankan Febriansyah, tim Polsek Lirik juga menemukan ratusan gram paket narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang disita antara lain alat timbang digital, plastik klip kosong, ponsel, dan alat hisap sabu.
Febriansyah mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang namanya sudah dikantongi Polisi. Saat ini pemasok narkoba kepada Febriansyah ini masih dalam pengejaran Polisi.
Febriansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka Febriansyah bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. (**/win)