14 Januari 2025

Aparat Kepolisian Polsek Batang Cenaku meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HRS alias Hengky (39) warga Desa Kepayang Sari. (foto : SM News)

RENGAT – Aparat Kepolisian Polsek Batang Cenaku meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HRS alias Hengky (39) warga Desa Kepayang Sari.

HRS ditangkap pada Jumat (6/12/2024) di rumah kontrakannya. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor dari halaman parkir Gereja Bethel Indonesia (GBI), Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Korban atas nama Mari Nainggolan (32), seorang petani yang juga jemaat GBI.

“Korban kehilangan sepeda motornya merek Honda Revo dengan nomor polisi R 2868 QE saat di parkir di area Gereja GBI Desa Kepayang Sari,” tutur Misran, Minggu (8/12/2024).

Mari mendapat kabar dari anaknya, Esra Mei Br Nainggolan, mengenai hilangnya kendaraan tersebut. Ia pun berusaha mencari motornya di sekitar gereja, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Mari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, tulis SM News, Polsek Batang Cenaku berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat sore (6/12 2024) Hengky Rizal Sianturi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Poros Desa Kepayang Sari. Saat diinterogasi, Hengky mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo juga ditemukan. Namun, pelaku telah mengubah warna kap motor menjadi hijau serta menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diamplas. Tim kepolisian turut mengamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih atas nama pemilik asli, Ruslan.

Kasus ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp4 juta bagi korban. Pelaku Hengky kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (**)

Related News