Pemprov Riau Terima Salinan Perpres dan Radiogram Pelantikan Gubernur Terpilih

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 dan radiogram soal jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Iya kita sudah menerima salinan Perpres terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024,” ujar Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, Jumat (14/2/2025) kutip cakaplah.com.
Dalam Pasal 22A di Perpres tersebut berbunyi jika pelantikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari.
“Namun kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik serentak oleh Presiden dengan catatan tidak terdapat peselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk perselisihan hasil pemilihan yang perkaranya tidak dilanjutkan pada sidang selanjutnya (ditolak) sesuai putuskan MK pada 4-5 Februari lalu,” terangnya.
Selain Perpres, pihaknya juga telah menerima Radiogram terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang akan dilaksanakan di Jakarta.
“Dalam radiogram tersebut juga telah disebutkan jadwal gladi kotor dan gladi bersih pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya dengan keluarnya Perpres dan radiogram tersebut, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih dilaksanakan tanggal 20 Februari,” tukasnya. (**)