PekanbaruPotret Sosbud

Pemko Pekanbaru Terbitkan Edaran Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan

2
×

Pemko Pekanbaru Terbitkan Edaran Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Waqlikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (foto/RA.com)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ini berisi sejumlah poin yang mengatur aktivitas masyarakat.

Walikota Pekanbaru kutip riau aktual.com, Agung Nugroho mengatakan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan bersama menyambut dengan rasa suka cita, serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, diminta peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal hal sebagai berikut.

Seluruh umat islam, pengurus masjid, mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

“Melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mendirikan Salat berjama’ah, Salat Salat Sunah, Qiyamul Lail dengan mendirikan Salat Tarawih dan Tadarus A-Qur’an,” katanya

Kemudian dalam SE dengan nomor 08/SE/2025 itu juga berisi imbauan pengurus masjid, musholla untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah l’tikaf serta peningkatan Ibadah sosial lainnya.

Kepada masyarakat yang tidak beragama islam menghormati umat islam yang sedang melaksanakan lbadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, Bola Billiyard ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan Suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, Rumah Makan, Warung Makan Kaki lima, Kedai kopi, Cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB khusus melayani takeaway, pesan antar. Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan ditempat, takeaway, pesan antar. Tidak Menampilkan pertunjukkan live musik dimalam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan ditempat.

Restoran, Rumah makan, Warung Makan kaki lima Kedai kopi, Warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan Spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.

Memasang spanduk didepan tempat usaha dan dapat diliha, dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi sepeti tuak atau sejenisnya. Wamet Game Online dan Play Station ditutup selama bulan suci Ramadan. Kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti Hotel, Bandara, Mall, Supemarket dan sejenisnya agar memutar dan memperdengarkan murottal A-Qur’an.

Menganjurkan karyawan/ti berbusana melayu/ muslim (menutup aurat). Mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk dan menganjurkan salat berjamaah.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp. 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821. (**)