
Potret24.com – Para guru komite di Kota Pekanbaru mengeluh insentif yang tak kunjung dicairkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal, menurut para guru yang tergabung di Forum Komunikasi Guru, insentif yang didapat terhitung sangat kecil dan hanya dianggarkan 4 bulan dalam setahun.
Namun insentif tak juga direalisasikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal tersebut terungkap saat perwakilan guru komite mengadukan ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (4/4/2022).
Kedatangan Forum Komunikasi Guru bersama guru komite ini langsung diterima Wakil Ketua Komisi III H Ervan, didampingi anggota komisi yakni Ida Yulita Susanti dan Irman Sasrianto
Eko Wibowo, selaku ketua Umum Forum Komunikasi Guru bersama guru komite katakan langsung permasalahan mereka ke lembaga legislatif itu.
“Kami mewakili guru komite sekolah sangat berharap kepada komisi III DPRD Kota Pekanbaru untuk membantu agar insentif kami selama 4 bulan bisa dicairkan menjelang lebaran Idul Fitri nantinya. Kami tidak paham mengapa insentif hanya dianggarkan 4 bulan saja, padahal kami mengajar selama 12 bulan,” ujar Eko Wibowo, Ketua Umum Forum Komunikasi Guru bersama guru komite
Tidak hanya itu, Eko juga menyampaikan bahwa selama ini hingga akhir jabatan Walikota Pekanbaru Firdaus, Pemko Pekanbaru tidak pernah melaksanakan passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.
“Kami sudah mengajar selama 10 hingga 25 tahun. Tapi perhatian pemko Pekanbaru terhadap guru komite sekolah belum sepenuhnya. Maka kami berharap agar Komisi III bisa menjembatani persoalan guru komite ini,” ujarnya lagi.
Sementara itu, H Ervan mengatakan, pihaknya di Komisi III siap mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh para guru komite di Kota Pekanbaru bahkan pihaknya akan berkoordinasi langsung kepada dinas terkait.
“Memang dengan banyaknya regulasi persoalan pendidikan sekarang ini, maka banyak pula keluhan yang dirasakan oleh para guru komite. Persoalan pengangkatan guru honorer komite juga sudah kami tanyakan Kementerian, tetapi jawaban Kementerian boleh saja asalkan dianggarkan oleh Pemko Pekanbaru. Jadi, persoalan belum adanya passing grade kemungkinan masalah anggaran,” ujar H Ervan.
Sementara itu, Ida Yulita Susanti sangat perihatin dengan persoalan insentif dan belum adanya pengangkatan guru komite menjadi GTT Pemko Pekanbaru. Seharusnya menurut Politisi Golkar ini, sesuai dengan Undang-undang bahwa anggaran pendidikan tersebut dianggaran 20 Persen dari APBD.
“Kenyataannya realisasinya tidak sesuai. Berarti sudah melanggar undang-undang. Jadi bagaimana kita meningkatkan mutu pendidikan di kota Pekanbaru sementara anggaran pendidikan hanya 5 persen saja dari APBD,” ujar Ida Yulita Susanti
Mengenai persoalan passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru menurut Ida pihaknya di Komisi III berusaha akan mencarikan solusi.
“Untuk itu, kami komisi III DPRD Kota Pekanbaru meminta data guru komite agar kedepannya bisa kami bantu,” ungkap Ida Yulita Susanti, seperti dikutip dari laman halloriau.