PEKANBARU – Pemerintah (Pemko) Pekanbaru, segera melayangkan surat edaran soal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan. THR harus dibayar kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Perusahaan di Kota Pekanbaru, bisa membayar THR lebih awal sebelum batas yang ditentukan. Mereka bisa membayar sesuai aturan yang diterbitkan nantinya.
“Hari ini, kami sedang berada di pertengahan bulan Ramadan. Banyak pertanyaan masyarakat ke kami, seperti apa THR yang harus dibayar oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (26/3/2024).
Ia menuturkan, bahwa THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan atau badan usaha harus membayar THR itu paling lambat H-7 Lebaran.
Kemudian, pembayaran THR kepada karyawan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta agar menunaikan kewajibannya,” terang Indra Pomi Nasution.
Indra menilai, dalam pembayaran THR ini dipastikan akan banyak miskomunikasi dan lain sebagainya. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membentuk posko pengaduan.
“Karyawan bisa mengadukan persoalan THR ke posko pengaduan. Nanti, kami kordinasikan ke perusahaan karyawan tersebut,” ujar Indra Pomi.
Sementara itu, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, draf surat edaran telah dibuat. Draf surat edaran akan diserahkan ke Pj wali kota untuk ditandatangani.
“Kami sebar surat edaran ke perusahaan pekan ini. Sementara untuk posko pengaduan mulai kami buka H-7 lebaran,” pungkasnya. (Ades)