Potret24.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman didampingi Asisten Administrasi Umum Jamaluddin memimpin Rapat bersama Pimpinan OPD terkait tentang pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, bertempat di Ruang Pucuk Rebung (Lt.I Kantor Bupati Siak), Senin (27/6/2022).

Rapat digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak ini, sesuai dengan arahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin ini mengatakan untuk tahun 2022, formasi penerimaan CPNS ditiadakan. Karena pemerintah pusat berkonsentrasi untuk bisa menyelesaikan penerimaan tenaga kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Tahun ini tidak ada halnya penerimaan formasi untuk PNS, karena pemerintah pusat berkeinginan bagaimana jumlah pegawai honorer dengan jumlah yang cukup banyak. Di Kabupaten Siak ada sebanyak 8.133 orang, di tahun 2023 sebagian besar itu bisa tertampung di PPPK,” sebutnya.

Lebih lanjut Jamaluddin menambahkan, bahwasa batas akhir pendataan tenaga kerja PPPK di daerah sesuai ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ini yakni sampai dengan November 2023. Oleh sebab itu, ungkap Jamal, pihaknya disaat ini mulai mendata pegawai honorernya. Ini tentu sesuai dengan surat edaran dari Bupati, pendataan yang memenuhi syarat akan diikutsertakan pada seleksi. (Dai/Awu)

Print Friendly, PDF & Email