Potret24.com, Rokan Hulu- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu meraih penghargaan Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan itu diterima Bupati Rohul Sukiman diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan M. Zaki ketika Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diikuti 113 orang berbagai lingkungan pusat, pejabat lingkungan provinsi maupun pejabat lingkungan kabupaten/ kota di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019).
Dirjen Bina Pemerintah Desa, Nata Irawan menyatakan, pemberian predikat tersebut bertujuan untuk mendongkrak keseriusan kepala daerah seluruh bupati dan walikota se Indonesia dalam percepatan penetapan dan penegasan batas desa.
“Itu supaya lebih serius lagi dalam menganggarkan dana APBD mereka masing- masing, untuk penetapan percepatan pegasan batas desa di tempat masing- masing,” harap Nata Irawan.
Nata juga menekankan para kepala daerah untuk segan-segan konsultasi kepada pihaknya jika terjadi kendala dilapangan.
“Jika ada kendala dalam penetapan penegasan batas desa, pemerintah daerah agar bisa menyampaikannya ke kami apa- apa yang dibutuhkan daerah,” ucap Nata Irawan.
Bersamaa hari yang sama, Bupati Rohul Sukiman mengatakan, lenghargaan yang diterima merupakan penghargaan sangat berharga kabupaten Rohul. Hal itu selaras dengan komitmen Pemkab Rohul dalam penyelesaian batas desa kabupaten Rohul.
“Pemkab Rohul sudah menerbitkan 2 Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa, untuk 6 desa se kecamatan Tambusai dan 14 desa se kecamatan Rambah sampai bulan Agustus 2019,” jelas Bupati Sukiman.
Bupati memaparkan, secara teknis dalam penerbitan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa, harus disesuaikan dengan Peraturan Mendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Pemkab Rohul dalam hal ini Bupati Sukiman, berkomitmen mendukung sepenuhnya program yang selama ini selalu menjadi harapan masyarakat, untuk lebih menertibkan administrasi kewilayahan yang akan di lanjutkan sampai tuntas seluruh batas desa se Kabupaten Rohul.
“Sehingga sangat dibutuhkan kerjasama dan partisipasi, baik dari pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, tokoh agama , tokah adat, serta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu dalam penyelesaian percepatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Rohul ini,” harap Bupati Sukiman. (Adv)