Pemkab Kepulauan Meranti Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Potret24.com, Meranti- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Penghargaan ini diraih merupakan penghargaan ke tujuh kalinya, setelah berturut turut yang juga rekor pertama di Riau.
Penyerahan simbol supremasi tertinggi atas kesempurnaan Laporan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah itu, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (24/04/2019).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Tomas Ipung Anjarwarsito kepada Bupati Kepulauan Meranti Irwan, didampingi wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti Taufikurrahman dan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.
Turut mendampingi Bupati anggota DPRD Kepulauan Meranti Fauzi, Kepala Inspektorat Meranti, Suhendri, Sekretaris Dewan DPRD Meranti Irmansyah, Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Eko Haryadi dan sejumlah pejabat lainnya.
Capaian luar biasa ini merupakan perjalanan panjang dari keseriusan dan komitmen Pemkab Kepulauan Meranti, dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai sebuah kabupaten termuda di Riau yang baru berumur 10 tahun, capaian itu merupakan prestasi yang membanggakan bagi Meranti yang terkenal sebagai daerah penghasil Sagu itu.
Dengan diraihnya Predikat WTP tersebut, membuktikan informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Pemkab Meranti yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern telah memenuhi kriteria.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Tomas Ipung Anjarwarsito didampingi Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Meranti Salomo mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kabupaten Kepulauan Meranti sangat baik.

Sebelum penyerahan LHP Kepulauan Meranti Tahun 2018 itu, acara diawali dengan penayangan video dokumentasi pemeriksaan BPK RI di Kepulauan Meranti terhadap proyek fisik maupun keuangan. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP tahun 2018 yang dilakukan oleh Ketua BPK RI Tomas Ipung, Wakil Ketua DPRD Taufikurrahman dan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Tomas Ipung Anjarwarsito mengucapkan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedari awal sangat komit melaksanakan UU No 17 Tahun 2013, dengan menyerahkan LKPD lebih awal yakni kurang dari 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir, tepatnya 25 Februari 2019 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diserahkan, BPK RI menyerahkan LHP Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari seluruh Kabupaten dan kota yang ada di Riau, Kepulauan Meranti berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya Pemkab Kepulauan Meranti berhasil meraih WTP untuk yang ketujuh kalinya secara berturut- turut.
“Tentunya dengan diraihnya Opini WTP ini membuktikan kualitas laporan keuangan yang disajikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti sudah sangat handal,” ucap Tomas Ipung Anjarwarsito.
Selanjutnya, lanjutnya, penyerahan LHP Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2018 ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan. Meski demikian, jika ditemukan penyimpangan oleh tim pemeriksaan yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara harus diungkap dan hal ini akan mempengaruhi LHP BPK RI.
Penyerahan LHP ini, menurut Tomas, juga merupakan pernyataan profesional dari BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah meski diakui tidak ada jaminan tidak terjadinya penyimpangan.
BPK RI berharap hasil pemeriksaan yang baik terhadap LKPD Pemkab Kepulauan Meranti ini hendaknya dapat menjadi landasan atau pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Secara rinci keterangan dari BPK RI terhadap pemeriksaan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2018 adalah berdasarkan UU No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntasi Pemerintah Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti dalam penyajian laporan keuangan telah menerapkan Sistem Berbasis Akrual sehingga lebih komprehensif dalam menyajikan laporan kekayaan, realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih.
Sehingga menghasilkan catatan BPK RI Pertama Pemkab Kepulauan Meranti telah menyelenggarakan jurnal akrual secara penuh. Kedua Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan kapitalisasi dan penyusutan aset tetap meskipun masih manual. Ketiga belum menggunakan aplikasi secara menyeluruh. Keempat BPK RI menyarankan Pemkab Kepulauan Meranti untuk menerapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi agar penyajian laporan lebih akurat, transparan dan akuntabel.
Menyikapi hal itu, Bupati Kepulauan Meranti Irwan mengucapkan, terima kasih kepada BPK RI yang telah membimbing dan membina aparatur Pemkab Kepulauan Meranti dari posisi nol hingga meraih sukses seperti saat ini.
“Kepada BPK RI kami ucapkan terima kasih atas pembinaan yang telah diberikan hingga mencapai sukses saat ini,” ucapnya.
Prestasi opini WTP ini menjadi kebanggaan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, terlebih Bupati Meranti Irwan Nasir. Irwan Nasir mengaku, bangga atas prestasi tersebut. Dia berharap, prestasi opini WTP dapat didapat kembali tahun 2020 mendatang.
“Semoga kedepan kualitas laporan yang disajikan semakin meningkat yang ditandai dengan ketepatan waktu pelaporan,” haturnya.
Irwan menambahkan dan menekankan, semua aparatur yang terlibat harus lebih memahami standar pemeriksaan keuangan yang semakin ketat saat ini. Caranya dengan menggali pengetahuan terupdate sehingga mampu menerapkan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi.
“Kedepan sistem pelaporan keuangan secara komputerisasi akan menjadi keniscayaan, mohon pembinaan dan tunjuk ajar dari BPK RI agar SDM Meranti bisa menyesuaikan dengan pelaporan terkini,” imbuhnya.
Prestasi membanggakan itu mendapat respon dari kalangan legislatif. Pimpinan DPRD Meranti memberikan apresiasi atas torehan penghargaan oleh BPR RI.
“Kami dari DPRD Meranti sangat mengapresiasi dan sangat bangga atas prestasi yang diraih Pemkab Kepulauan Meranti. Tentunya ketika itu sudah dicapai tentu tidak sulit lagi bagi kami untuk melaksanakan fungsi pengawasan,” tukasnya.

Terkait kekurangan laporan keuangan yang harus disempurnakan dalam tempo 60 hari kedepan diyakini, Taufikurrahman menuturkan tidak ada masalah. Sebab, diakuiny, Pemkab Kepulauan Meranti sudah melakukan perbaikan sejak dini.
“Saya kira Pemkab Kepulauan Meranti tidak butuh 60 hari untuk menyempurnakan laporan. Saat ini saja Bupati sudah langsung menindak lanjuti dan melaporkannya kepada DPRD,” papar Taufikurrahman.
Oleh karena itu, Taufik berhar bahwa prestasi yang luar biasa atas penyajian laporan akuntabilitas keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dimasa datang. (Adv/diskominfo)