Indragiri Hulu

Pemkab Inhu Rumahkan 699 Tenaga Honorer

4
×

Pemkab Inhu Rumahkan 699 Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

Tenaga honorer Pemkab Inhu dirumahkan, diungkapkan langsung oleh Ade saat menggelar halal bi halal bersama awak media, pada Rabu (9/4/2025). (Foto: tribunpekanbaru.com)

RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merumahkan 699 tenaga honorer karena belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau direkrut di bawah dua tahun.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang perekrutan tenaga honorer mulai tahun 202.

Tenaga honorer yang dirumahkan umumnya adalah tenaga administrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Inhu. Dengan dirumahkannya mereka, maka tenaga administrasi di OPD akan berkurang.

Pemkab Inhu masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penggantian tenaga honorer. Bupati Ade mengatakan mereka siap dengan pola outsourcing atau kebijakan lainnya.

Aturan Undang-Undang ASN melarang perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dan mengurangi beban keuangan pemerintah. (**/win)