Kepri SekitarPotret HukrimPotret RiauRohul

Pelaku Penggelapan Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

1
×

Pelaku Penggelapan Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

Sebarkan artikel ini
Pelaku penggelapan pupuk di Rohul berinisial LS alias Lumban (36) ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Batam, Provinsi Kepri. (foto: tribunpekanbaru)

PASIRPANGARAIAN – Pelaku penggelapan berinisial LS alias Lumban, lelaki berusia 36 tahun itu tertangkap dalam pelariannya di Pulau Batam beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Bambang aja Kosmos Parmulais langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan tersebut pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Raja menceritakan, kejadian bermula ketika seorang pekerja pupuk berinisial RM melapor ke mandor pupuk berinisial SU yang melakukan perbuatan menjual pupuk PT SAM 2 keluar areal kawasan kebun medio Juli 2023 lalu.

RM yang melihat langsung kejadian itu, juga sempat dimintai bantuan untuk memuat pupuk tersebut keatas mobil atas perintah dari kontraktor pupuk.

“Berdasarkan keterangan RM, muncul kecurigaan dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak manajemen perusahaan yang langsung meminta Satpam dan Asisten Kebun untuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang dimaksud itu,” sebutnya pada Selasa (17/10).

Dia melanjutkan, pihak manajemen sebagai pelapor sempat menyusul ke lokasi bongkar muat sebagaimana dimaksud oleh RM, namun di tempat tersebut tidak ditemukan satu orangpun dan aktifitas memuat pupuk sudah selesai.

Atas dasar tersebut rilis tribunpekanbaru, pihak manajemen bersama dengan Audit Perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu pada Jumat (14/7) lalu untuk ditindaklanjuti.

“Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap berbagai pihak hingga akhirnya didapati informasi, bahwa LS alias Lumban, diduga sebagai pihak yang menggelapkan pupuk itu berada di Pulau Batam di Kepulauan Riau,” sebut dia.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi bahwa LS tengah berada di Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam.

Tak berapa lama kemudian, LS berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Rokan Hulu dari tempat persembunyiannya di Pulau Batam.

Saat diinterogasi, LS mengakui perbuatan tindak pidana penggelapannya itu bersama dengan beberapa orang lainnya yakni, SU alias Broto dan AG.

“Atas perbuatannya itu, LS dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara atas perbuatannya tersebut,” ujarnya. (p24)