Potret24.com – Team unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan senjata tajam (sajam) pada, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 20:00 Wib. Pelaku inisial L, adalah merupakan tetangga.

Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi, yakni berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/XII/2022/SPKT/Polsek Batu Aji/ Polresta Barelang /Polda Kepri. Itu dijelaskan bahwa pada saat kejadian, pelapor sedang membakar sampah kemudian pelaku datang dan membawa sebilah parang, mengancam akan membunuh Ameng.

Selanjutnya, pelapor berlari menghindari pelaku, sehingga pelapor terjatuh dan pelaku mengayunkan parang tersebut, tapi pelapor menghindar, dan sehingga parang tersebut juga mengenai tangan sebelah kanan. Akhirnya pelapor lari ke rumah anaknya untuk menyelamatkan diri, sehingga pelaku pulang.

Terkait hal kejadian ini, dikonfirmasi ke Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K membenarkan atas kasus penganiayaan tersebut. Ujar dia, disaat ini pelaku sudah diamankan. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.

Print Friendly, PDF & Email