Hal tersebut diungkapkan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. Berdasarkan pengakuan bocah, sambung Ato, setiap penonton diajak masuk ke kamarnya suami-istri tersebut untuk menyaksikan langsung adegan hubungan seks.
“Peristiwa itu dilakukan malam hari. Anak-anak harus bayar pakai duit lima ribu rupiah, mi instan, kopi dan rokok,” ujar Ato di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019).
“Kami lagi menunggu keluarga dan tokoh yang mau melapor hari Selasa ini. Kita akan gali lebih dalam lagi terkait kasus ini,” ujar Ato.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas perilaku sex tak lazim atau bisa dikatakan menyimpang dari pasangan suami istri tersebut. Perbuatan ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas, mengingat dampak perbuatan tersebut bagi tumbuh kembang seorang anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
“Sebagian besar kekerasan seksual dilakukan oleh mereka yang sudah dikuasai oleh pornografi itu sendiri. Kasus pemerkosaan yang marak terjadi di masyarakat berawal dari mereka yang terbiasa melihat pornografi, keinginan mencoba apa yang mereka lihat menjadi pemicu terjadinya kasus ini. Jika tidak segera diobati kebiasaan ini akan terus berulang dan akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar,” ucapnya.
Polisi jelas Retno harus memberikan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukuman juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak karena anak menjadi korban.
“Hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketika anak menjadi korban, maka polisi tentu wajib menggunakan UU 35/2014 tentang perlindungan anak,” katanya.Lebih lanjut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati meminta agar pasutri tersebut dicek secara psikologis. Bahkan jika pasutri itu telah memiliki anak ia meminta agar dijauhkan secara fisik oleh anaknya. Sehingga sang anak tidak menjadi korban terhadap tontonan seks bebas.
“Tentu harus dilihat kondisi psikologis ortu ini. Normal atau tidak. Hukuman seberat-beratnya dan pendidikan menjadi alternatif. Selain itu, pencabutan kuasa asuh sementara menjadi salah satu alternatif hukuman hingga mereka cakap mengasuh dan pulih secara psikologis untuk kembali mengasuh anak. Jangan sampai juga anak akan menjadi korban setelah mereka bebas,” jelasnya.