Potret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Pasca Penyelidikan KPK, DPRD Minta Kinerja Pegawai PUPR Riau Tetap Optimal

2
×

Pasca Penyelidikan KPK, DPRD Minta Kinerja Pegawai PUPR Riau Tetap Optimal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Samsuri Daris. (foto/goriau.com)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali diterpa isu korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau terkait dugaan korupsi pembangunan flyover di kawasan SKA pada 2017.

Penggeledahan mendadak ini mengejutkan para pejabat dan pegawai di Dinas PUPR. Bahkan, tersiar kabar bahwa kinerja pegawai di dinas tersebut mengalami penurunan pasca-penggeledahan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Riau dari Dapil Indragiri Hilir, Samsuri Daris, ST, MT, meminta para pejabat dan pegawai Dinas PUPR tetap bekerja secara profesional dan tidak terganggu oleh proses penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan KPK adalah bagian dari reformasi birokrasi yang harus disikapi dengan bijaksana.

“Kami meminta pegawai Pemprov, baik di Dinas PUPR maupun OPD lainnya, tetap bekerja seperti biasa dan terus meningkatkan kinerja. Proses penyelidikan kita serahkan kepada pihak berwenang. Di sisi lain, sistem kerja perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Samsuri  tulis goriau.com, Kamis (23/1/2025).

Samsuri juga mengingatkan bahwa kondisi keuangan Pemprov yang terganggu akibat tunda bayar dan transfer dana pusat yang tidak sesuai harapan seharusnya menjadi pemacu untuk meningkatkan kinerja. Ia mendorong inovasi dan perbaikan sistem birokrasi guna memastikan agenda pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

“Ini adalah momentum untuk tetap kompak dalam menjalankan pembangunan sesuai yang telah disepakati. Jangan sampai penurunan kinerja menghambat pelaksanaan APBD 2025. Kami juga meminta Pj. Gubernur Riau segera mengambil kebijakan strategis agar APBD 2025 dapat terlaksana tanpa kendala,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (simpang SKA). Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan para tersangka meliputi YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan detail engineering design (DED) dari PT PI; NR, Kepala PT YK Cabang Pekanbaru; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ.

“Tersangka yang sudah ditetapkan adalah YN, GR, TC, ES, dan NR,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Meski penyelidikan masih berlangsung, DPRD Riau berharap semua pihak tetap fokus bekerja dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem birokrasi di masa depan. (***)