PEKANBARU – Puluhan mobil yang parkir sembarangan ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran, Kamis (30/11/2023) pagi. Petugas menyasar mobil yang parkir sembarangan di Jalan Diponegoro.
UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru memberikan sanksi gembos ban sejumlah mobil yang parkir di sana. Mereka menggembosi satu persatu ban kendaraan yang parkir sembarangan.
Padahal kawasan itu terdapat tanda larangan parkir di sepanjang jalan. Ada juga marka zig zag bercat kuning yang merupakan marka larangan parkir.
Banyak dari kendaraan tersebut parkir di titik larangan parkir. Mereka pun memberi peringatan kepada pengguna kendaraan agar tidak parkir di ruas jalan depan RSUD Arifin Achmad.
Sejumlah pengendara langsung tergesa-gesa memindahkan kendaraannya dari titik larangan parkir. Namun ada juga pengguna kendaraan yang mengabaikan peringatan.
Petugas akhirnya menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan. Mereka menggembosi satu ban depan maupun ban belakang kendaraan itu.
“Kami dari UPT Parkir kali ini giat penertiban parkir liar sepanjang Jalan Diponegoro,” terang Plh Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Dirinya menegaskan bahwa tim dari UPT Perparkiran sudah berulang kali menindak pengendara yang parkir sembarangan. Ia menilai parkir sembarangan ini jadi sorotan utama.
Pihaknya pun hari ini kembali menindak tegas pengendara yang melanggar. Mereka melakukan penindakan bersama personel dari Polresta Pekanbaru dan Kodim Pekanbaru. Total sekitar 30 kendaraan roda empat yang ditertibkan petugas.
“Kita bekerjasama semuanya untuk penindakan ini,” pungkasnya. (Ades)