Pekanbaru

Parkir Gratis di Minimarket Ditargetkan Berlaku Usai Lebaran

3
×

Parkir Gratis di Minimarket Ditargetkan Berlaku Usai Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (foto/net)

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat di seluruh minimarket atau ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku usai Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap persiapan dan kajian. Namun, ia memastikan penerapannya tinggal menunggu waktu.

“Sedang kita persiapkan. Ya mungkin habis lebaran ini (diberlakukan). Ada beberapa hal yang sedang kita siapkan,” ujarnya, Selasa (25/3/2025) tulis goriau.com.

Markarius menjelaskan, masyarakat tidak akan lagi dipungut biaya parkir di area ritel modern. Meski demikian, pihak pengelola ritel tetap wajib membayar pajak parkir kepada pemerintah kota.

“Tapi kawasan itu tetap bayar pajak parkir. Pajak parkirnya tetap dibayar oleh minimarket-nya, oleh ritel-nya,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, tanpa menghilangkan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Selain rencana kebijakan parkir gratis di ritel modern, Pemko Pekanbaru juga telah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat, per sekali parkir.

“Kalau masih ada yang menagih di atas Perwako, masyarakat silakan lapor ke Dinas Perhubungan untuk ditindak,” tegasnya. (***)