PEKANBARU – Oknum lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, RU yang dituding melakukan aksi pelecehan seksual terancam dicopot dari jabatannya. Sanksi ini diberikan Pemko Pekanbaru jika RU terbukti bersalah atas perbuatannya.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy. Ia menyebut, pemeriksaan oknum lurah tersebut hingga kini masih berlanjut.
Sanksi siap menanti bagi oknum lurah itu bila terbukti melakukan pelecehan. Ia sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian atas dugaan pelecehan terhadap seorang wanita.
Apabila RU terbukti melakukan perbuatan itu, maka ia juga terancam kena hukuman disiplin. Salah satu sanksi menanti dari Pemko Pekanbaru yakni pencopotan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
“Maka saat ini sedang diproses lebih dahulu,” terang pria yang akrab disapa Obet ini, Rabu (6/9).
Dia mengatakan bahwa tim BKPDSDM Kota Pekanbaru sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pihaknya melakukan panggilan terhadap RU pasca kejadian. Kemudian RU mengaku hal itu tidak disengaja.
Obet menyebut bahwa saat ini proses berlanjut di Inspektorat Kota Pekanbaru. Prosesnya berlangsung 15 hari kerja karena butuh konfirmasi dari korban perihal kejadian itu.
“Awalnya memang pemeriksaan berlangsung di BKPSDM Kota Pekanbaru. Prosesnya pun berlanjut di Inspektorat Kota Pekanbaru,” terangnya.
Obet mengaku RU bersikap kooperatif dengan datang saat pemanggilan ke BKPSDM pada pekan kemarin.
Ia datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan perihal dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu anggota Panwaslu di kelurahannya.
Diketahui sebelumnya, RU oknum lurah di Kecamatan Limapuluh dipolisikan oleh salah seorang anggota Panwaslu MEL (38). MEL melaporkan RU dengan dugaan pelecehan seksual atas dirinya di kantor RU.
Atas laporan tersebut, RU pun juga dimintai keterangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pekanbaru. RU bahkan sudah dipanggil BKPSDM terkait kasus yang menimpanya. (Ades)