Potret24.com, Pekanbaru – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menggelar media Gathering dengan sejumlah awak media elektronik, online dan cetak. Acara ini diselenggarakan di Ball Room Hotel Premiere Pekanbaru, Jumat (29/11/2019) pagi.
Kasubag Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau, Erwin menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi para lembaga jasa keuangan. Lembaga yabg dimaksud adalah industri keuangan, leasing, pengadaian, dana pensiun, pasar modal dan lembaga keungan mikro.
“Dimana sekarang lagi rame seperti Gojek, Pinjaman online dan lainnya,” ungkap Erwin Jabatannya sebagai
Dikatakan, OJK tergabung dalam asosiasi waspada investasi. Ini yang membuat fungsinya juga jadi semakin luas
“Bapak Ibu juga sudah tahu kita ada gabungan dari unsur kepolisian agar kerja di Kementerian Agama diskominfo Bank Indonesia dan lembaga lainnya,” ungkapnya.
Dia juga menanggapi soal maraknya kasus investasi ilegal atau bodong. Dalam hal ini OJK sebagai tempat perlindungan. Ada dua jenis perlindungan yaitu preventif dan reprensif.
“Kita melakukan yang namanya edukasi. Itu prasasti edukasi. Kita melakukan market simpel. Bahkan kita ada tim yang nyamar jadi konsumen masuk ke salah satu pelaku usaha jasa keuangan kalau memang ada praktik-praktik industri jasa keuangan yang mencurigakan lansung kita lakukan pemanggilan,” paparnya.
Erwin mengakui peran media di dalam pengawasan memang sangat diperlukan. JK tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan.
Disebutkan, media mempunyai akses dalam menjangkau masyarakat luas di dalam menyampaikan informasi. “Saya berharap kedepannya OJK dan media dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan dan melindungi konsumen lembaga jasa keuangan,” tutup Erwin. (Chandra)