
Tim Anton-Poti hadiri Sidang Putusan MK atas gugatan hasil Pilkada. (Foto: istimewa)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Rohul yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton ST, MM – Syafaruddin Poti, SH, MM. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Di sisi lain, pendukung pasangan Anton-Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.
Berdasarkan putusan tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti, dipastikan akan dilantik dalam pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 di Jakarta. (PR/Re)