Mencuri, Isteri Laporkan Suaminya ke Polisi

Mencuri, Isteri Laporkan Suaminya ke Polisi

SELATPANJANG – Seorang wanita di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaporkan suaminya ke aparat kepolisian Polsek Rangsang.

Mz (40) dilaporkan istrinya Omayati (41) atas dugaan tindak pidana pencurian pada 4 Desember 2024 lalu yang menimbulkan kerugian sebesar Rp28.000.000.

Dilansir goriau.com, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman, Selasa (10/12/2024) membenarkan laporan dan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku sudah ditangkap untuk proses lebih lanjut. Istrinya sendiri yang melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.

Dijelaskan Anton, adapun kronologis diketahui pada Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat pelapor pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Inpres, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, saat itu ia sudah tidak ada melihat suaminya.

“Pelapor pulang ke rumah ternyata pelapor tidak menemukan suaminya dan pelapor tidak melihat tas, pakaian dan baju. Karena merasa curiga melapor melihat brangkas, dimana pada saat itu brangkas dalam keadaan terkunci dan tidak rusak,” jelasnya.

Selanjutnya, pelapor merasa curiga dan pelapor membuka brankas tersebut dan tidak ada menemukan uang simpan pinjam Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) sebesar Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta).

“Setelah itu, pelapor mengecek kunci yang berada di dalam tas dompet dan melihat kunci sudah tidak lengkap atau hilang yang tersisa hanya dua dari tiga kunci yang sebelumnya. Atas kejadian itu pelapor ataupun istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta beberapa keterangan dari pelapor dan saksi Polsek Rangsang langsung bergerak, yang mana pada Jumat 6 Desember 2024 personil Polsek Rangsang mendapatkan informasi bahwa pelaku Mz sedang dalam perjalanan dari Pulau Jawa menuju Kota Batam dengan menggunakan KM. Kelud, atas informasi tersebut Kapolsek Rangsang memerintahkan tim (anggota) untuk melakukan penangkapan.

“Kami bekerja sama dengan pihak PT Pelni Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Ahad (8/12/2024) pagi di KM Kelud,” terangnya.

Setelah diamankan, tim melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang UP2K yang disimpan oleh Omayati di dalam brankas tersebut.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan satu unit brankas merk Krisbow warna hitam kombinasi putih, satu buah tas merk Nike warna hitam, satu buah topi warna putih, dan uang tunai berjumlah tiga juta rupiah,” pungkasnya. (***)