Dana Parpol Rp.4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018 di Coret Kemendagri


Potret24.com, Jakarta- Dana bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di coret Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dikarenakan lantaran belum adanya dasar peraturan baru dalam kenaikan dana bantuan tersebut.
“Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/12/2017).
Sejauh ini belum ada peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan dana bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara. Dengan tidak adanya aturan tersebut, maka Kemendagri mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan nilai Rp.410 per suara.
“Kembali ke angka lama. Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 miliar lebih, sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih,” kata Syarifuddin.
Sekedar diketahui, Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).