Masyarakat Desa Tanjung Simpang Terima Ganti Rugi Kerusakan Pohon Kelapa

Kegiatan penandatanganan antara masyarakat dengan PT. THIP. (Foto: */win)

INHIL – Kabupaten Indragiri Hilir, Riau – Masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akhirnya mendapatkan ganti rugi atas kerusakan pohon kelapa mereka yang tidak lagi produktif.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh serangan hama kumbang akibat replanting perusahaan PT. THIP. Bupati Inhil, H. Herman, menyambut baik penyerahan ganti rugi ini sebagai solusi untuk kebaikan bersama.

“Saya rasa ini adalah solusi untuk kebaikan bersama, dan tentunya perlu waktu untuk menyelesaikan semua bantuan ini,” ujarnya.

PT. THIP akan memberikan bantuan bertahap kepada masyarakat terdampak mulai dari Maret hingga Juni dengan proses 4 tahapan. Bupati Herman berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.

Penyerahan ganti rugi dan penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Gedung Olahraga Desa Tanjung Simpang, disaksikan oleh Kapolres Inhil, Pejabat Pemkab Inhil, Camat, dan Forkopimcam Pelangiran. (*/win)