Potret24.com, Dumai – Seorang teller Bank BRI unit Bagan Besar, Dumai, berinisial HN (29) diringkus oleh pihak kepolisian, dikarenakan menguras uang milik nasabah mencapai Rp1,2 miliar.

Wanita ini nekat melakukan hal itu guna membayar utang ke pinjaman online (Pinjol).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, “pengungkapan bermula saat petugas pengawasan Bank BRI Cabang Dumai menemukan kecurigaan transaksi setoran serta penarikan di hari yang sama.”

“Karena merasa curiga, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati tersangka inisial HN, umur 29 tahun, mantan teller Bank BRI melakukan tindak pidana perbankan tersebut.

Modus tersangka sebagai mantan teller Bank BRI melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengatahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.

“Setelah menarik uang nasabah, HN menggunakan rekening temannya untuk menyimpan uang nasabah tersebut. Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran hutang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa sebanyak 8 nasabah yang menjadi korban tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh tersangka HN.

“Tindak pidana perbankan ini terjadi dari Bulan Januari 2021 hingga Maret 2021 di Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta,” lanjutnya.

“Total kerugian Rp 1 miliar, 264 juta. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” ujar Sunarto.(ckp)

Print Friendly, PDF & Email