20 April 2024

Potret24.com – Induk aplikasi video singkat Tik Tok, Bytedance Technology Co mendesak Mahkamah Agung India membatalkan  pelarangan aplikasi populer tersebut. Menurut induk Tik Tok, jika pengadilan menyerukan hal tersebut akan membungkam hak kebebasan berbicara.

Dilansir dari laman Economic Times, Jumat (12/4/2019), aplikasi Tik Tok terbilang populer di Negari Hindustan itu dan berhasil menjaring sebagian besar populasi di sana. Tik Tok telah diunduh hingga 240 juta kali. Tik Tok memang tengah menjadi tren di dunia, dan memiliki antarmuka video yang lebih mudah digunakan dibanding platform seperti Facebook dan Twitter.

“Larangan ini sama dengan membatasi hak-hak warga India, yang mana telah menggunakan platform setiap hari untuk mengekspresikan diri dan membuat konten,” kata perusahaan dalam desakannya.

Pengadilan India telah menetapkan waktu sidang pada Senin (15/4/2019) pekan depan. Atas datangnya informasi ini, induk Tik Tok dan Kementerian Teknologi dan Informasi India belum mau memberikan tanggapan. Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Madras, Tamil Nadu di India, meminta pemerintah untuk melarang aplikasi Tik Tok.

Pengadilan menuding, aplikasi tersebut seringkali membawa konten pornografi dan membuat pengguna anak rentan terhadap paedofil. Pada aplikasi tersebut, banyak anak muda yang membuat konten lucu, klip maupun cuplikan video, yang terkadang berpakaian minim.

Bytedance berdalih, porsi konten negatif di platformnya sangat kecil. Pengguna menggunakan Tik Tok untuk mengedarkan video lucu. Jadi menurut induk Tik Tok, aplikasi tidak bisa dilibatkan dalam pertanggungjawaban konten yang diposting.

Menteri Teknologi Informasi Tamil Nadu, M Manikandan mengatakan, Tik Tok telah mengalami kesuksesan yang luar biasa. Namun sang menteri menilai Tik Tok telah memicu kontroversi.

Bytedance telah mempekerjakan lebih dari 250 orang India dan berencana untuk berinvestasi lebih banyak kala memperluas bisnisnya. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email

Related News