TELUK KUANTAN – Aparat Ditreskrimsus Polda Riau menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (19/12/2024). Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal di kawasan hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kelima pelaku melakukan penambangan emas di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi, yang jelas melanggar undang-undang,” katanya di Pekanbaru kutip goriau.com, Sabtu (21/12/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, satu mesin diesel, dua alat dulang emas, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan para pelaku. Lima orang yang ditangkap berinisial Zu, DP, NS, RH, dan Zf, di mana Zf berperan sebagai operator alat berat.
Nasriadi menjelaskan, para pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kerugian akibat tambang ilegal ini sangat besar, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kelestarian kawasan hutan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Riau,” tegasnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di sekitarnya. (***)