
Potret24.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Pekanbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua AMPR, Asmin Mahdi mengatakan, pihaknya datang ke gedung merah putih dengan membawa 4 dokumen bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zulhelmi Arifin selaku Kepala Bapenda Pekanbaru.
Dokumen pertama terkait dugaan rekayasa laporan piutang di Bapenda Pekanbaru agar Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan reward atas diraihnya predikat WTP oleh Kementerian RI.
“Dimana adanya percakapan upaya rekayasa laporan piutang itu telah direkam oleh Abdul Hafizh sehingga membuat Zulhemi murka dan kemudian memecat Hafizh dan sangat berkeinginan memenjarakannya,” ucap Asmin, Rabu (31/8/2022).
Lanjutnya, sesusai janji KPK mewanti-wannti daerah untuk tidak menghalal kan segala cara untuk mendapatkan WTP, dan hari ini pihaknya menepati janji itu sehingga melaporkan terkait kecurangan Kota Pekanbaru mendapatkan WTP.
AMPR juga memberikan 1 buah flashdisc berisi kan rekaman dugaan merekayasa laporan piutang ke BPK. Dan direkaman sangat jelas salah satu pegawai sudah antisipasi jika Komisi pembrantas korupsi (KPK) memeriksa mereka.
Laporan kedua dugaan adanya pemanfaatan nilai PBB kepada perusahaan dilingkungan Pekanbaru yang awal nya di markup oleh Bapenda kemudian Bapenda bermusyawarah dengan perusahaan untuk mencari jalan tengah.
“Ini sudah kita lampirkan juga beberapa objek pajak yang kami duga ada permainan. Laporan ketiga adanya dugaan pemaksaan pemotongan atas insentif ipah pungut pegawai. Dimana yang membangkang diancam akan dipindah tugas kan dari OPD Bapenda Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Lalu, laporan keempat terkait adanya dugaan korupsi pemotongan secara sepihak oleh Bapenda Kota Pekanbaru atas adanya bantuan dana hibah senilai Rp8,5 miliar yang dibagikan kepada objek pajak yang taat pajak.
“Dimana besaran yang diterima objek pajak tersebut seharusnya sama dengan besaran nominal yang objek bebankan sebagai kewajiban pajak. Kami sudah lakukan uji petik objek pajak “VH “ seharusnya mendapat kan bantuan dana hibah Rp190 juta tetapi di potong hanya mendapat kan Rp2 juta,” jelasnya.
Dari kajian yang mereka lakukan, AMPR juga menduga perbuatan tercela tersebut dilakoni oleh beberapa oknum pejabat daerah Kota Pekanbaru.
“Untuk memuluskan keputusan Kepala Bapenda Pekanbaru bekerja sama dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi, Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal, Firman Hadi sebagai Perencanaan dan Pengembangan PAD,” tukasnya.
Sejumlah mahasiswa juga membentang spanduk di depan kantor KPK jakarta. Dalam spanduk itu terdapat beberapa foto pejabat Pekanbaru yang mereka tuding “pemain pajak”.
Selain memajang foto Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin sebagai aktor dugaan korupsi, AMPR juga membentang spanduk foto Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi yang mereka tuding sebagai aktor pembeking korupsi pajak di Pekanbaru.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (19/4/2022).
Setelah melaporkan kasus tersebut mereka sempat membentangkan spanduk di depan Kantor Kejati Riau beserta foto dan nama pejabat yang mereka tuding melakukan dugaan korupsi di lingkungan Bapenda Pekanbaru. Seperti Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Tengku Azwendi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Firman Hadi Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD, Adrizal Sekretaris Bapenda dan Tengku Denny sebagai Juru Pungut Retribusi Pajak PBB.
“Kami meminta Kejari Riau segera mengusut tuntas laporan kami secepatnya. Kami sudah mempunyai bukti konkret, jika Kejati meminta saksi kunci terkait kasus ini, maka kami siap hadirkan saksi tersebut,” tutupnya.