Potret24.com – Tim Kejaksaan Agung menitipkan aset sitaan dari PT Duta Palma Group kepada perusahaan pemerintah terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 Hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menanggapi hal itu eks Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanis berharap lahan yang dititipkan tersebut tidak lagi menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.
“Kita harap setelah ini ada titik terang bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan kembali lahan mereka yang dirampas Duta Palma,” kata Marwan dilansir dari halloriau.
Lebih jauh dia meminta pemerintah mendistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat yang berhak atas tanah mereka.
“Bahwa dengan proses itu, lahan yang selama ini berkonflik yang diklaim masyarakat, baik itu masyarakat komunal dan personal, apabila ini sudah disita dan dikuasai pemerintah, kita berharap nanti pemerintah yang mendistribusikannya ke masyarakat,” kata Marwan, Selasa (20/9/2022).
Sedangkan lahan yang bukan milik masyarakat dia menyerahkan kepada pemerintah untuk dikelola oleh BUMN.
“Kita tak ingin ada konflik baru antara masyarakat dengan pemerintah. Maka kita harapkan pemerintah melepaskan lahan yang menjadi hak masyarakat,” tuturnya.
Dia mengimbau semua pihak mengawasi proses alih kelola dan pendistribusian lahan tersebut sesuai dengan putusan inkrah dari pengadilan nantinya.
“Kita awasi semua proses itu agar nanti setelah dikuasai oleh pemerintah, jangan sampai ada konflik baru dengan masyarakat. Lahan itu harus didistribusikan kepada masyarakat, dan masyarakat jangan salah pula mengartikannya,” katanya.
Untuk itu, dia meminta agar seluruh proses hukum yang berjalan pada kasus ini disampaikan ke publik seterang-terangnya. Sebab, informasi soal nasib lahan tersebut masih simpang-siur.
“Bahkan ada yang mengklaim bahwa sawit di lahan itu sudah bisa diambil. Kita tidak ingin ada hal-hal yang seperti itu. Makanya nanti setelah putusannya inkrah, pemerintah bisa segera mengembalikan lahan itu ke masyarakat,” imbuhnya.