Potret24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penambahan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Untuk DPR RI, jumlah kursi ditetapkan bertambah 15, dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Karena adanya penambahan tiga daerah pilih, yakni di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan di Nusa Tenggara Barat.
“2014 ada 77 dapil, kemudian 2019 ada 80 dapil. Ya mungkin ini berkenaan dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPR RI, dari 560 menjadi 575,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra, ketika menyampaikan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 dan Sosialisasi Rancangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu 2019, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Kemudian pada DPRD tingkat provinsi ditetapkan bertambah 95 kursi, dengan penambahan 13 daerah pilih yang sebelumnya 259 menjadi 272 dapil.
“Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ini bertambah juga dari 2.114 menjadi 2.207 ini tentu saja kursi ini basednya adalah jumlah penduduknya, sehingga lokasi kursi itu bertambah,” ujar Ilham.
Selanjutnya, untuk anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota juga ditetapkan bertambah sebanyak 715 kursi. Jumlah tersebut mengikuti bertambahnya daerah pilih yang sebelumnya 2.102 menjadi 2.206 dapil.
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 menjadi 17.610,” kata Komisioner KPU ini.