Potret Politik

KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019 Hasil Perbaikan Kedua

2
×

KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019 Hasil Perbaikan Kedua

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari.

“Rapat pleno hari ini menetapkan perbaikan ini paling lama 30 hari. Kita tidak akan melakukan penetapan hari ini,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan kesimpulan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Penambahan waktu 30 hari dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama Kemendagri, Dukcapil, hingga tingkat bawah kabupaten dan kota, parpol, serta timses kedua pasangan capres-cawapres.

Sementara itu, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan penambahan 30 hari ini sudah memperhitungkan jadwal tahapan pemilu. Sebab, pada 2 Januari KPU harus menyelesaikan pencetakan surat suara.

Hasil sementara jumlah DPT hasil perbaikan kedua sebanyak 191 juta pemilih. Angka itu terdiri atas 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri.

Dalam rapat pleno tersebut parpol dan timses pasangan capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menyetujui usulan Bawaslu yang mengusulkan penambahan waktu 30 hari untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan. (Lis)