POTRET24.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari.
Penambahan waktu 30 hari dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama Kemendagri, Dukcapil, hingga tingkat bawah kabupaten dan kota, parpol, serta timses kedua pasangan capres-cawapres.
Sementara itu, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan penambahan 30 hari ini sudah memperhitungkan jadwal tahapan pemilu. Sebab, pada 2 Januari KPU harus menyelesaikan pencetakan surat suara.
Dalam rapat pleno tersebut parpol dan timses pasangan capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menyetujui usulan Bawaslu yang mengusulkan penambahan waktu 30 hari untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan. (Lis)