9 Desember 2024

Eks Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau tahun 2019/2021 saat akan dibawa ke mobil tahanan. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah memeriksa dua saksi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) sehingga total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang. Tim Penyidik menetapkan tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Rabu (15/5/24).
 
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik kembali menetapkan seorang tersangka yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021.

Pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021, secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat. Bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 s/d 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
 
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Mei 2024 s/d 3 Juni 2024. (Risman)

Related News