free website hit counter

Komisi IV Ajukan Revisi Pengelolaan Sungai ke Bapemperda

H Sugeng Pranoto

Pekanbaru – Untuk memastikan jarak areal yang boleh dikelola dengan sungai, Komisi IV DPRD Riau mengajukan pengelolaan sungai kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau.

“Revisi Perda sebelumnya apakah masih tetap. Contoh Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tak boleh dibangun dari bibir sungai sampai ke darat. Kalau yang di pedalaman itu biasanya 8 meter. Nah, sekarang apakah masih tetap atau ditambah menjadi 10 meter,” ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Riau, Sugeng Pranoto, Senin (28/11/2022).

Selain masalah jarak sebut Sugeng, pemanfaatannya apakah diperbolehkan dikelola oleh masyarakat untuk berkebun.

“Iya intinya secara ekonomi apakah bisa dimanfaatkan. Seperti apa aturannya nanti semua akan terinci di dalam Perda itu. Yang jelas, perlindungan sungai ini jangan sampai menghabiskan anggaran,” tukasnya.

Menurutnya, jika sungai dibebaskan banyak yang akan memperlakukan semena-mena tanpa memperdulikan kepentingan jangka panjang.

Dan hal ini dikhawatirkan akan merusak bibir sungai. Makanya perlu ketegasan melalui Perda sehingga bisa multiguna.

Untuk mengatasi sungai yang sudab terlanjur tercemar kata Sugeng, akan dilakukan normalisasi sungai oleh PUPR khususnya bagian Irigasi.

“Itu nanti untuk memperbaiki sungai yang limbahnya sudah menumpuk. Jadi kita bersihkan limbahnya agar menjadi sungai yang normal. Soalnya ada sungai yang kian mendangkal dan menyempit,” ucapnya

Sementara terkait kewenangan nasional dan daerah dalam mengelola sungai, diakui Sugeng memang sudah dipetakan.

“Kewenangan APBN biasanya yang jumbo atau yang lebar dilintasi jalan nasional. Contohnya, sepanjang DAS yang membentang dari Rengat Inhu hingga ke Tembilahan. Sementara yang provinsi DAS yang membentang dari Batang Gansal Inhu. Sedangkan yang kabupaten tentu yang lebih kecil. (fin)

Print Friendly, PDF & Email

%d blogger menyukai ini:
Enable Notifications OK No thanks