
angota Komisi II DPRD Riau Hj Mira Roza SH
Pekanbaru – DPRD Riau mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mengeluarkan penetapan SK kawasan hutan di Riau. Selain itu Gakkum dibawah DLHK melaksanakan tugasnya dengan menyisir kembali kawasan yang sudah diduduki oleh masyarakat.
“Kita minta Gakkum agar melaksanakan tugasnya dengan menyisir kembali kawasan-kawasan yang sudah diduduki oleh masyarakat. Bila terjadi pelanggaran hukum didalamnya, harus melakukan pendekatan hukum,” ucap angota Komisi II DPRD Riau Hj Mira Roza SH, Rabu (18/1/2023).
Politisi asal fraksi PKS itu mengatakan beberapa hari lalu, Komisi II DPRD Riau melakukan hearing dengan DLHK. Salah satu problem Gakkum sehingga tidak berfungsi secara maksimal adalah persoalan dana.
“Kalau Pemprov Riau memang serius untuk penegakkan hukum di kawasan hutan, iya mereka harus diberikan pendanaan yang cukup,” ujarnya.
Terkait adanya perambahan hutan di desa Petani Batin Solapan ujar Mira Roza, hal itu akibat tidak adanya legalitas kawasan hutan dari SK penetapan tersebut.
“Nah kalau SK penetapan tidak ada. Nah kalau SK tidak ada, lha lahannnya juga dipertanyakan,” tuturnya.
Mira Roza menjelaskan, dengan adanya legalitas hukum maka Gakkum bisa bertindak. Dikatakan, ketika perusahaan merambah kawasan hutan sementara yang mereka yang rambah itu belum ada penetapannya.
Sementara menanggapi kelompok tani (Poktan) yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu, Mira Roza mengatakan bahwa Komisi II DPRX Riau akan memanggil BPKH.
“Nanti kita akan minta ke BPKH secara tertulis apakah yang sedang berperkara ini masuk kawasan hutan atau sudah ada SK penetapan kawasan hutan dari KLHK,” ujarnya.
Ia mengatakan, kalau memang sudah ada pihaknya meminta Hakim dalam memutuskan. Pasalnya mereka ini adalah Poktan hutan.
“Kita melihat mereka sudah beritikad baik, punya legalitas. Buktinya mereka sudah dapat registrasi dari Kemenkumham. Selain itu saat ini mereka sedang proses pengurusan perijinan perhutanan sosial dari DLHK,” tukasnya.
Ia pun meminta agar hal ini bisa menjadi pertimbangan pihak Kepolisian.
Menyinggung soal penetapan 4 tersangka terkait perambahan hutan di Desa Petani Batin Solapan, Mira Roza mendesak agar Polda Riau memperlakukan hal yang sama dan adil bagi semua pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. (fin)