18 April 2024

Potret24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kuantan Singingi (Kuansing), pernah mengatakan segera tetapkanya tersangka didalam halnya kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di BPKAD. Tetapi kenyataan itu hingga kini tak ada realisasi.

Belum ada kejelasan ini, menjadi tanda tanya dari semua pihak. Tidak terkecuali dari Aktivis Muda Kuantan Singingi Anti Korupsi. Kepada wartawan, disebutkan Boby Hariansyah Purba, bahwasa untuk halnya pada kasus penyimpangan dana perjalanan dinas BPKAD Kuansing yang anggaran tahun 2019.

Didalam hal ini Boby Hariansyah Purba yang disapa BHP, mengatakan, dirinya sangat pesimis kinerja Kajari Kuansing dipimpin Nurhadi Puspandoyo. Karena, masih dinilai mandul dalam melakukan penanganan Tindak Pidana Tipikor. “Ini, jelas membuat kita kecewa akan suatu kenirja Kajari,” ujarnya.

Lebih lanjut BHP menyebutkan, dimana sampai saat ini, mulai dari pelantikanya Kejari Kuansing Nurhadi ini masih dinilai mandul melakukan penanganan Tipikor. Sehingga sambungnya, terkesan kurang nyali dalam melakukan tindakan. Sebab itu, dirinya berharap Kejari Kuansing ada gebrakan dilakukannya.

“Tentu kita kecewa terhadap kinerja dari Kejari Kuansing saat ini dinakhodai oleh Nurhadi dalam penindakan Tiipikor yang terkesan Impoten. Kita ini tentu pesimis dengan kinerja demikian. Yang mana itu kalau kita bicara statistik prestasi dikala Kejari Kuansing ditangan Bang Hadiman tersebut,” ungkap BHP.

Dijelaskan BHP, bahwa sewaktu Kejari Kuansing dinakhodai Hadiman tersebut sempat bertengger kokoh dipuncak No 1 Riau dan bahkan masuk pada 3 besar nasional. Tapi disaat ini Kejari Kuansing dinakhodai Nurhadi tersebut belum ada tampak gebrakan didalam penanganan Tipikor dengan serius.

Kesempatan itu BHP menjelaskan akan keberhasilan dari Kejari Kuansing dikala kepemimpinan Hadiman tersebut. Yang sehingga, dengan dilakukan ini menjadi ketar-ketir dan bergidiknya para terduga korupsi jika berurusan dengan masalah hukum. Namun, itu berbeda hal dengan kondisi Kejari saat ini.

BHP dalam kesempatan itu mencontoh akan keberhasilanya penegakan hukum dimasa Kejari Hadiman tersebut. Antara lain itu Mursini mantan Bupati Kuansing kasus makan dan minum, Sartian salah seorang mantan PPTK di lingkung Dinas Pendidikan, bahkan mantan Ketua KONI Kuansing Aries Susanto.

Selain itu ungkapnya, ada kasusnya Plt Sekda Kuansing Muharlius ditetapkan itu sebagai tersangka bersama empat orang bawahannya. Yakni ada M Saleh selaku mantan Kabag Umum, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan.

Sambungnya, semasa Hadiman Kajari Kuansing telah menaikkan kasus Hotel Kuansing menjadi Penyidikan termasuk kasus Rawat Inap RSUD, kasus di Dinas Pendidikan pembagunanya lintas atlet, kasus BPKAD, kasus lainnya. Diketahui itu, sudah semuanya naik ke Penyidikan di Kejari Kuansing.

“Namun semua ditangan Kajari Nurhadi, itu mandek. Sehingga ini, ada apa Kajari Kuansing sekarang. Padahal, pada awal pelantikan dan serah terima jabatan dari Bang Hadiman. Bahwa saat itu, Nurhadi mengatakan apa yang dilakukanya Pak Hadiman itu tetap saya lanjutkan kasus tersebut,” ulasnya dikutip dari derakpost.com.

Sementara itu Kajari Kuansing Nurhadi saat dikonfirmasi itu melalui WhatsApp terkait sorotan aktivis BHP tersebut. Ia hanya mengatakan, bahwa dirinya tetap berkomitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuansing, mohon dukungan dan doa restunya. **

Print Friendly, PDF & Email

Related News