Pekanbaru

Kerjasama Bapenda dan Kejari Pekanbaru, Welly Amrul : Kita Targetkan Semuanya Tertagih

3
×

Kerjasama Bapenda dan Kejari Pekanbaru, Welly Amrul : Kita Targetkan Semuanya Tertagih

Sebarkan artikel ini
Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Kota Pekanbaru, Welly Amrul

Potret24.com, Pekanbaru – Bapenda Pekanbaru menyerahkan 290 wajib pajak dengan tunggakan piutang pajak sebesar Rp6,365 miliar kepada Kejari Pekanbaru.

Dua instansi vertical ini menjalin kerjasama untuk mengejar pencapaian tagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Kota Pekanbaru, Welly Amrul ketika ditemui, Jumat (11/06/2021) mengatakan, kerjasama dengan Kejari Pekanbaru sifatnya bukan menakut-nakuti wajib pajak.

“Kita selama ini intens melakukan penagihan. Saat ini kita lakukan kerjasama dengan Kejari Pekanbaru untuk mengoptimalkan penagihan wajib pajak. Prinsipnya kita bukan menakut-nakuti. Tapi lebih pada mengintensifkan wajib pajak SPPT PBB P-2 agar mereka sadar dengan kewajiban mereka,” ujarnya lagi.

Ditegaskannya lagi, berkas wajib pajak yang tertunggak sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru satu bulan yang lalu. Pihaknya berharap semua tunggakan bisa tertagih secara menyeluruh.

“Target kita semuanya bisa tertagih mumpung ada insentif yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada wajib pajak,” tegasnya lagi.

Bicara soal insentif yang sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Welly menjelaskan terbagi atas lima poin.

“Pertama besaran pajak yang tertunggak kecil atau sama dengan Rp100 ribu, kita berikan diskon sebesar 100 persen. Sedangkan besaran hutang yang berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu kita berikan pengurangan mencapai 50 persen. Begitu seterusnya hingga besaran piutang lebih dari Rp5.000.000., dengan besaran diskon mencapai 15 persen,” tegasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, pihaknya memahami kesulitan wajib pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tapi tegasnya lagi, piutang pajak sama sekali tak bisa diselesaikan sebelum ada pembayaran.

“Makanya di tengah kondisi Covid-19, sejumlah insentif ataupun keringanan terhadap wajib pajak kita berikan. Ini semata-mata para wajib pajak bisa menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Mumpung ada keringanan alangkah baiknya wajib pajak menyelesaikan piutang pajak mereka. Karena insentif tidak berlaku selamanya,” katanya menambahkan.

Diakui Welly, pandemi Covid-19 ini memang sangat mengganggu upaya Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. “Kita sangat paham dengan kesulitan wajib pajak SPPT PBB P-2. Tapi di sisi lain kita juga harus mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak guna menunjang pembangunan di Kota Pekanbaru tetap berkelanjutan. Jadi intinya tolong dipahami dan diselesaikan segera tunggakan pajaknya,” tegasnya lagi. (gr)