19 April 2024

Potret24.com – Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu (Inhu) Taufik S Wibowo telah berhasil menyelesaikan sengketa tanah antara Organisasi Muhammadiyah Kabupaten Inhu dengan Encik Afrizal dan Aljunaidi melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Selasa (19/10/21). Hal ini disampaikannya kepada awak media Kamis (21/10/21),

Taufik menjelaskan, permasalahan ini berawal dari adanya alas hak/bukti kepemilikan ganda dari masing-masing pihak dimana Organisasi Muhammadiyah mengklaim memiliki sebidang tanah yang terletak pada kelurahan Pematang Reba yang berada pada sebagian lahan dari kepemilikan Encik Afrizal dan Aljunaidi.

Pada tahun 2020 Dedi Himbawa (selaku pembeli) membeli sebidang tanah dari Encik Aprizal dengan bukti kepemilikan berupa SKGR dan mendaftarkan SKGR tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu untuk diterbitkan sertipikat. Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata bidang yang didaftarkan tersebut berada di atas sertipikat tanah milik Organisasi Muhammadiyah Kabupaten Inhu (tumpang tindih).

Menanggapi permasalahan itu, Taufik mengambil langkah untuk melakukan mediasi dengan mengundang para pihak pada awal November 2020. Mediasi yang pertama bertujuan untuk mendengarkan keterangan masing-masing dan mengecek bukti kepemilikan/alas hak masing-masing pihak yaitu pihak Organisasi Muhammadiyah serta Encik Afrizal dan Aljunaidi.

Selanjutnya, mediasi kedua dilaksanakan dengan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui batas-batas kepemilikan bidang tanah yang diklaim masing-masing pihak. Setelah mendapatkan data lapangan dan melakukan kajian dan analisis data Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu mengundang para pihak untuk melaksanakan Mediasi ketiga yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, Selasa (19/10/21).

Pada mediasi yang ketiga juga hadir Lurah Pematang Reba beserta Jajaran, Camat Rengat Barat beserta jajaran dan Dedi Himbawa untuk memberikan keterangan serta pendapat dalam permasalahan ini.

“Mediasi ketiga ini merupakan upaya kita yang terakhir dengan harapan didapat kata sepakat antara kedua belah pihak,” kata Taufik.

Sempat terjadi silang pendapat antara Indra selaku Ketua Muhammadiyah Kabupaten Inhu dengan Aljunaidi. Namun, dengan itikad yang baik dari kedua belah pihak akhirnya ditemukan titik terang.

Indra menyampaikan bahwa Organisasi Muhammadiyah memiliki niat dan itikad yang sangat baik agar permasalahan ini cepat selesai serta dalam penyelesaian masalah ini kedua belah pihak juga tidak merasa dirugikan. Dan juga bersedia melepaskan tanahnya yang berada di atas tanah milik Encik Afrizal dan Aljunaidi.

Disamping itu, Encik Afrizal juga bersedia mewakafkan sebagian tanahnya yang berada pada lokasi berbeda kepada Organisasi Muhammadiyah Kabupaten Inhu dan berharap agar segera mengurus pensertipikatannya sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

“Alhamdulillah mediasi berjalan dengan baik, dan telah didapat kata sepakat dari masing-masing pihak,” ucap Taufik.

Akhirnya, Taufik mengingatkan bahwa penguasaan lahan dan bukti kepemilikan/alas hak seperti sertipikat menjadi hal wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat ataupun badan hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Jika terjadi sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan memiliki instrumen pelayanan pertanahan melalui mediasi pihak-pihak yang bersengketa sebelum masuk ke ranah pengadilan,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. (Arl)

Print Friendly, PDF & Email

Related News