free website hit counter

Kepala BBKSDA Riau Sebut Kerusakan Hutan TNTN Bukan Tanggungjawab Pihaknya

Potret24.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengaku bahwa kerusakan yang terjadi di hutan primer Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan bukanlah kewenangannya. Dimana hutan primer di kawasan tersebut tersisa 13 ribu hektare yang semulanya mencapai 81 ribu hektare.

Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono mengungkapkan bahwa TNTN dengan pihak BBKSDA Riau berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, kerusakan yang terjadi di TNTN bukan merupakan kewenangan BBKSDA Riau.

“Mengenai kerusakan yang terjadi di TNTN bukan kewenangan dan ranah BBKSDA Riau,” singkat Hartono, Jumat (23/9/2022) dilansir dari cakaplah.

Lanjutnya, kerusakan hutan primer tersebut memang ranah langsung dari pihak TNTN. “Balai TNTN sudah rumah tangga sendiri, jadi tidak ada hubungannya dengan BBKSDA Riau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Heru Sutmantoro, S.Hut, MM mengungkapkan secara blak-blakan terkait kondisi terkini yang dialami oleh kawasan TNTN yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini hutan primer di kawasan ini hanya menyisakan 13 ribu hektare dari luas total 81 ribu hektare.

Hal ini disampaikan Heru Sutmantoro, ketika CAKAPLAH.com sempat mewawancarainya kemarin, terkait kondisi kawasan TNTN yang disebut-sebut sebagai penopang paru-paru dunia. Menurut dia, berdasarkan data satelit yang dilakukan pada akhir tahun 2021 lalu, hutan alam atau hutan primer di kawasan TNTN terpantau hanya menyisakan 13 ribu hektare.

“Yang pasti luas total kawasan TNTN itu 81 ribu hektare dan berdasarkan identifikasi kita, kros cek ke lapangan dan berdasarkan peta satelit terbaru yakni pada akhir tahun 2021, itu memang menunjukkan ada perubahan, dimana 41 ribu sudah ditanami sawit atau lebih separuh dan 28 ribu kondisi terbuka ditumbuhi semak belukar, 13 ribu hutan alam primer. Jadi jika dikatakan memang hutan alam betul 13 ribu hektare. Kondisinya, memang seperti itu saya masuk satu tahun dan lakukan identifikasi,” terang Heru.

Balai TNTN, jelas Heru Sutmantoro sudah berusaha melakukan penyelamatan kawasan ini di lapangan. Ada tiga hal yang ditekankan saat ini dalam fokus menjadi pengelolaan taman nasional.

Langkah pertama adalah penyelamatan dan pelestarian hutan yang tersisa. Dimana hutan primer yang tersisa 13 ribu hektar harus dijaga dengan benar, tidak boleh ada kegiatan illegal logging ataupun perambahan.

Langkah kedua adalah melakukan upaya penegakan hukum. Upaya penegakan hukum tersebut, cakap Heru, sudah dilakukan berkali-kali. Terkait areal 28 ribu terdiri lahan terbuka ditumbuhi semak belukar, pihaknya melakukan kegiatan rehabilitasi atau pemulihan ekosistem dengan cara menanam pohon bersama masyarakat melalui kemitraan konservasi. Hal ini dilakukan sejak tahun 2022. Sudah dilakukan rehabilitasi seluas 3.500 hektare serta diupayakan terus bertambah.

Langkah ketiga terkait adanya sawit yang sudah ada sebelumnya undang-undang Cipta Kerja November tahun 2020, lalu dimasukkan dalam mekanisme penerapan dalam undang-undang ini. Jika di lahan konservasi menurut aturannya, jika berumur lima tahun, di bawah lima hektar, itu yang diakomodir.

Saat ini upaya yang dilakukan adalah, sebagai pengelola kawasan yakni mengindentifikasi penguasaan kebun sawit.

“Kita sudah berhasil mengidentifikasi dari 41 ribu kebun sawit 23 ribu hektare. Kita sudah mengindentifikasi atas nama siapa, luasnya berapa, lokasinya dimana. Kita akan usulkan data yang sudah diidentifikasi ke pusat, di sana nanti menggodok dan memutuskan. Di pusat ini ada satuan yang bertugas pengendali UUCK,” beber Heru.

Pada intinya, belum ada aturan bahwa sawit dipertahankan selama-lamanya. Dalam UUCK, dikasih waktu 15 tahun sejak undang-undang CK diundangkan. Berarti sawit yang belum masuk UUCK dikasih jangka waktu 15 tahun sejak umur tanam.

Nah sekarang ini, kata Heru, kegiatan yang dilakukan pemulihan konservasi seluas 3.500 hektare pola tanamannya adalah selain sawit, seperti melinjo, durian, jengkol, petai dan lain sebagainya.

Heru Sutmantoro menambah dari kebun sawit yang sudah diidentifikasi, memiliki luas lahan bervariasi, ada yang 5 hektar, 10 hektar bahkan lebih. Tidak itu saja, bahkan hasil identifikasi yang sudah dilakukan ada juga dikuasai perusahaan.

“Apalagi kemarin itu saya diteriakin, dituduh macam-macam. Kita itu menghadapi TNTN, bukan menghadapi masyarakat miskin, saya itu menghadapi orang-orang kaya, orang-orang berduit, orang-orang berpengaruh yang punya kekuasaan, itulah TNTN yang dihadapi. Makanya, berat, makanya jika Pak Bupati mendukung saya susah juga,” harapnya.

Apalagi di lapangan kemarin itu, kata Heru, ada oknum salah satu kepala desa di lahan tersisa 13 ribu hektare ini, ternyata kepada desa tersebut menerbitkan surat tanah.

“Kemarin sudah saya surati, agar oknum kades mencabut SKT yang sudah terlanjur diterbitkan,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

%d blogger menyukai ini:
Enable Notifications OK No thanks