Potret24.com, BENGKALIS – Pasca memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil seorang anggota DPRD di ‘Negeri Junjungan’ tersebut.

Dia adalah Ruby Handoko alias Akok. Ketua Komisi II di DPRD Bengkalis itu, dipanggil dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis per tahun 2014 hingga 2019.

Diketahui, Akok memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Selasa (02/12/2020). Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Akok itu, berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Terkait dengan pemeriksaan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Bengkalis itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH saat dikonfirmasi klikmx.com.

“Iya benar. Diklarifikasi terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis,” ucap Muspidauan.

Diterangkannya, pria keturunan tionghoa itu diperiksa dikarenakan namanya disebut oleh pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Yang mana, Akok sebelum menjadi wakil rakyat, berprofesi sebagai kontraktor.

“Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor. Dia diklarifikasi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sebelumnya sudah diklarifikasi,” terang Muspidauan.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas perkara yang tengah diusut tersebut.

“Masih didalami. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, nama Akok sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah milik Akok di Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Tidak hanya itu, Akok juga pernah disebut memberi uang sebanyak Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap yang menjadikan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai terdakwa, beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, jaksa penyelidik memeriksa Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (mx)

Print Friendly, PDF & Email