Potret24.com, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini sedang fokus mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Kampar.
Adapun proyek yang diusut itu adalah peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kampar, yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu.
Proyek senilai Rp9 miliar itu, saat ini proses pengusutan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi saat dikonfirmasi, membenarkan tentang adanya penanganan perkara dugaan rasuah tersebut.
Pengusutan katanya, sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
“Iya. Sudah naik dik (penyidikan,red),” kata Hilman, Selasa silam.
Lanjut Hilman, selama penyidikan berlangsung, jaksa sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Informasinya, saksi-saksi itu baru berasal dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut.
“Baru dimulai pemanggilan saksi-saksi. Kalau tak salah, mungkin 5 orang gitu,” tuturnya.
Kata Hilman, perkara ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejauh ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangka, atau orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut.
Jaksa akan merampungkan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum sampai pada penetapan tersangka.
“Ini masih di bagian umum. Artinya, kita belum menetapkan tersangka,” tuturnya.
Diduga pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar ini, tidak sesuai dengan spesifikasi.
“(Dugaan penyimpangan pada) kuantitas dan kualitas. Umumnya seperti itu kalau proyek fisik,” ungkap Hilman.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. (gr)