Indragiri HuluKabupaten KamparPekanbaruPotret Lingkungan

Kejati: Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru – Rengat Jadi Masalah Utama

2
×

Kejati: Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru – Rengat Jadi Masalah Utama

Sebarkan artikel ini
sejumlah pemilik tanah memblokir pengerjaan Tol Pekanbaru-Rengat dengan memasang pagar penghalang di lokasi Desa Rimbo Panjang Panjang, Kampar. Persoalan Pembebasan lahan menjadi penghambat utama kelanjutan pengerjaan jalan tol. (foto: tribunpekanbaru.com)

KAMPAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar rapat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I), Senin (28/10/2024).

Jalur tol tersebut melintasi wilayah Pekanbaru dan Kampar. Dalam rapat yang dipimpin Kajati Riau Akmal Abbas itu terungkap pembebasan lahan masih menjadi hambatan utama pembangunannya.

Dilansir Tribunpekanbaru.com, hal ini didasarkan atas keterangan tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (28/10/2024) malam.

Rapat tersebut membahas progres dan evaluasi atas beberapa hambatan teknis atau non teknis. Rapat menyimpulkan bahwa pembebasan lahan menjadi hambatan utama.

“Saat ini progres pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat terdapat beberapa hambatan utamanya dalam pembebasan lahan,” katanya.

Menurut dia, yang saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan pemilik lahan. Oleh karena itu, lintas sektoral akan berupaya maksimal dalam proses ganti rugi kepada para pemilik lahan.

Jalan tol ini direncanakan sepanjang 175 kilometer dengan sebanyak 921 bidang tanah. Hingga kini belum seluruhnya dapat dibebaskan. “Masih dalam tahap negosiasi dengan pemilik lahan,” katanya.

Adapun progres konstruksi masih 30 persen. Ia mengatakan, progres pembangunan masih dalam pengkajian yang melibatkan tim konsultan.

Pengkajian itu untuk menentukan rute yang digunakan. Hal ini mengingat adanya jaringan SUTET, sarana pendidikan, dan kawasan perikanan.

Hadir dalam rapat itu antara lain Penjabat Gubernur Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, perwakilan dari Kepolisian Daerah Riau, dan pihak PT. Hutama Karya. Selain itu unsur terkait dari Kampar dan Pekanbaru. (**)