Potret Nasional

Kejagung RI Sita Rp 11,8 T dari Terdakwa Korporasi Perkara Tipikor CPO Migor

1
×

Kejagung RI Sita Rp 11,8 T dari Terdakwa Korporasi Perkara Tipikor CPO Migor

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penyitaan uang hasil Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11,8 T (Foto: potret24.com/Manroe)

JAKARTA – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Dalam perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi, yakni PT Multi Mas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, Senin (17/6/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, Harli menyebut bahwa kelima Terdakwa Korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut :

PT Multi Mas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Harli, terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

“Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut,” pungkasnya. (rls/Manroe)