20 April 2024

Potret24.com, Pekanbaru – Penyidik Polda Riau dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/01/2021).

“Penyidik akan memeriksa pihak DLHK (Staf dan Kadis*red), Senin depan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Sabtu (16/01/2021).

Agus diperiksa sejatinya sebagai saksi kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Selain memeriksa Agus Pramono, penyidik juga akan memeriksa anak buah eks Kasatpol PP Pekanbaru tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran kasus pengelolaan sampah telah naik tahap penyidikan, dan agar segera dapat disimpulkan penetapan tersangka.

“Untuk tersangka bicara proses waktu. Semoga dalam waktu dekat ini penyidik akan menyimpulkan kasus ini dan menentukan calon tersangka,” tukasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah melakukan gelar perkara kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Jumat (15/01/2021).

Sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, dengan sudah bertambah periksa 20 orang sebagai saksi,” ungkapnya.

Jika terbukti, polisi akan menjerat tersangka pasal 40 ayat 1 atau pasal 41 ayat 1 undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta. Lalu Pasal 41 ayat 1 kurungan penjara 3 tahun denda Rp100 juta,” pungkasnya.***

 

Print Friendly, PDF & Email

Related News