Kasus Pencemaran Lingkungan, Direktur PT SIPP Ditangkap di Medan, Dieksekusi Kejari Bengkalis

Kasus Pencemaran Lingkungan, Direktur PT SIPP Ditangkap di Medan, Dieksekusi Kejari Bengkalis

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengeksekusi terpidana kasus pencemaran lingkungan Erick Kurniawan, selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) setelah ditetapkan sebagai buronan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara. Operasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Bengkalis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut. Terpidana langsung kami bawa ke Pekanbaru untuk proses eksekusi,” kata Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, Jumat (11/4/2025).

Dikutip riau aktual.com, Erick Kurniawan resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB.

Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Erick dalam perkara pencemaran lingkungan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Erick divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan tambahan kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP di Kabupaten Bengkalis pada 3 Oktober 2020.

Peristiwa itu menyebabkan pencemaran tanah warga dan anak sungai di sekitar area pabrik. Ironisnya, alih-alih melakukan perbaikan, Erick bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho—yang juga telah divonis bersalah—diketahui mengabaikan kerusakan tersebut.

Tak hanya itu, pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol dan menyebabkan pencemaran lanjutan.

Meskipun masyarakat telah mengadukan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, kedua pimpinan perusahaan tersebut tidak pernah hadir dalam mediasi dengan warga terdampak.

Hingga kini, belum ada upaya perbaikan lingkungan maupun pemulihan lahan warga yang rusak akibat limbah.

“Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Resky Pradhana.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum lingkungan secara konsisten, demi memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga kelestarian alam dari dampak buruk aktivitas industri. (**)