Kapal Rusak, WNA Asal China Terombang-Ambing dari Malaysia hingga Perairan Meranti

SELATPANJANG – Sebuah kapal layar jenis yacht berbendera Malaysia, yang dikemudikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Huang Zhigang (51), terombang-ambing di laut dari perairan Malaysia hingga ke perairan Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Insiden yang terjadi pada Senin (9/12/2024) malam ini disebabkan oleh kerusakan mesin kapal.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang setelah menerima informasi mengenai kapal asing yang terdampar. Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, langsung menugaskan tim gabungan untuk melakukan evakuasi.
“Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Polairud dan Imigrasi bergerak cepat. Pada pukul 02.00 WIB dini hari, kapal berhasil ditarik ke dermaga Polairud Polres Meranti di Selatpanjang,” ujar Iptu Andi Purba, Kanit Gakkum Polairud, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Selatpanjang, Selasa (10/12/2024) sore.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal bernama Happy Lobster tersebut memulai perjalanan dari Langkawi, Malaysia, pada 6 Desember 2024, dengan rute Langkawi–Johor–Langkawi. Namun, saat kembali ke Langkawi, kapal mengalami kerusakan pada dinamo starter, menyebabkan mesinnya mati. Cuaca buruk memperparah situasi, sehingga kapal terbawa arus hingga memasuki perairan Indonesia.
“Ini adalah pelayaran percobaan setelah kapal dibeli. Namun, karena kerusakan mesin dan cuaca buruk, kapal terdampar di wilayah Indonesia,” jelas Andi Purba kutip goriau.com.
Kapal tersebut ditarik ke Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan. Pemeriksaan terhadap nahkoda menunjukkan bahwa ia hanya memiliki paspor negara China tanpa izin keimigrasian di wilayah lain. Namun, pihak Imigrasi menyatakan bahwa kejadian ini murni disebabkan oleh keadaan darurat.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Nahkoda terdampar dalam kondisi darurat,” jelas Rianto Hendro Santoso, Kasi Intel Dakim Imigrasi Selatpanjang.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Imigrasi mengeluarkan izin tinggal kunjungan darurat untuk nahkoda. Izin ini berlaku maksimal 60 hari, memungkinkan perbaikan kapal dilakukan sebelum melanjutkan perjalanan.
“Izin ini bertujuan memberikan legalitas sementara bagi yang bersangkutan untuk tinggal di wilayah Indonesia hingga kapalnya diperbaiki,” tambah Rianto.
Kepala KSOP Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo, menegaskan bahwa perairan Kepulauan Meranti bukanlah jalur yang umum dilalui oleh kapal jenis yacht. “Namun, dalam kasus ini, kapal mengalami kerusakan dan terbawa arus hingga memasuki perairan Indonesia,” ungkapnya.
Saat ini, kapal berada di dermaga Polairud untuk perbaikan lebih lanjut, sementara proses pengawasan dan pendampingan terhadap nahkoda tetap dilakukan oleh pihak berwenang. (***)