Pekanbaru

Jurnalis Pekanbaru Minta Remisi Hukuman Terpidana Pembunuhan Jurnalis Dicabut

2
×

Jurnalis Pekanbaru Minta Remisi Hukuman Terpidana Pembunuhan Jurnalis Dicabut

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU -Jurnalis Senior di Pekanbaru, Syahnan Rangkuti menilai pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis adalah bentuk proses hukum yang tidak jelas keberpihakannya.

Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo memberikan remisi terhadap I Nyoman Susramaterpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali pada tahun 2009 silam.

Susrama divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hukuman seumur hidup. Tapi dengan adanya Kepres No.29 tahun 2018, ia memperoleh pengurangan masa hukuman.

Terkait remisi Susrama itu, sejumlah  Jurnalis Pekanbaru menggelar aksi di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Jendral Sudirman, Minggu (27/1/2019).

Mereka membentang spanduk dan poster berisi tuntutan mencabut remisi tersebut. “Aksi ini kepihatinan atas proses hukum tidak jelas keberpihakannya,” terang Syahnan di sela aksi, Minggu (27/01/2019).

Menurut jurnalis Kompas ini, Susrama adalah sosok pembunuh keji. Ia adalah sosok intelektual di balik pemubunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, yang merupakan wartawan Radar Bali.

Sosoknya juga menjadi raja kecil di daerah yang mengatur proyek dan juga seorang koruptor.

Susrama selama proses persidangan tidak pernah mengakui kesalahannya.
Ia tidak memperlihatkan rasa bersalah sejak sidang pertama hingga sidang vonis.

Bahkan ia merekayasa hingga sejumlah saksi mencabut keterangan sidang.

“Orang yang tidak pernah mengakui kesalahannya malah mendapat remisi. Enak betul, apa dasarnya kok begtiu enaknya diberi pengurangan hukum dari seumur hidup jadi 15 tahun. Kalau dia mengaku bersalah lain ceritanya, mungkin bisa dimaafkan,” ulasnya.

Pada jurnalis di Pekanbaru pun mendesak agar remisi bagi Susrama bisa dicabut. Mereka mendesak agar Susrama yang merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan jurnalis tidak memperoleh remisi. (Lis)