Potret24.com, Bengkalis- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis Johansyah Syafri membantah informasi pengelolaan 2 Website di Diskominfo Bengkalis, Jumat (22/05/2020).
“Web covid19-bengkaliskab.com, dan corona.bengkaliskab.go.id, tak satu pun dikelola Diskominfotik,” tegasnya.
“Corona.bengkaliskab.go.id hanya numpang untuk publikasi. Hanya ditautkan di web Diskominfotik. Bukan dikelola Diskominfotik,”imbuhnya.
Diungkapkannya, web covid19-bengkaliskab.com langsung dikelola Dinas Kesehatan. Sedangkan corona.bengkaliskab.go.id, imbuh Johan, langsung kelola Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jadi tak ada yang dibesut atau kelola Diskominfotik,” tukasnya.
Menurutnya, penuturan terkait pengelolaan 2 Website yang menyajikan tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis yang dikelola Diskominfotik merupakan keliru dan hoaks.
“Keliru dan tak komprehensif,” cetusnya Johan, meluruskan informasi yang berkembang.
Seluruh informasi disampaikan
Johan juga menambahkan, seluruh data perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, disampaikan kepada wartawan.
“Khususnya sejak kami menjadi Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, setiap hari dan secara berkala data dan informasi terkini tentang penanganan Covid-19 kami berikan ke teman-teman wartawan melalui grup WhatsApp (WA) Media Center Covid-19,” imbuhnya.
Masih kata Johan, yang membuat grup WA tersebut juga atas inisiasi teman-teman wartawan untuk memudahkan komunikasi.
Khususnya dalam menyampaikan data dan informasi terkini tentang perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis setiap harinya.
“Dan yang mengelola grup WA itu (adminnya) dari teman-teman wartawan sendiri. Kami hanya anggota grup,” papar Johan.
Masih menurut Johan, rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam grup WA tersebut setiap hari tahu persis ada data dan indormasi yang dikirim oleh pihaknya.
“Termasuk data dan informasi terkini perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis hari ini (Kamis, 21 Mei 2020),” katanya.
Tidak ada anggaran
Mengenai dana untuk pembuatan kedua web tersebut (covid19-bengkaliskab.com dan corona.bengkaliskab.go.id, Johan menjelaskan, sejauh yang diketahuinya tak serupiah pun anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terpakai untuk itu alias gratis.
“Sesuai informasi dari Dinas Kesehatan (pengelola web covid19-bengkaliskab.com), tak ada anggaran yang dikeluarkan untuk membuat dan mengelola web tersebut. Begitu juga untuk web corona.bengkaliskab.go.id,” tegasnya.
Ditambahkannya, keberadaan kedua web tersebut ada semata-mata untuk memenuhi hak-hak informasi publik terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masih kata Johan, sebagai bahan komparatif, saat ini saja untuk tingkat nasional ada dua web tentang covid. Yakni web yang dikelola Kementerian Kesehatan dengan nama covid-monitoring.kemkes.go.id.
“Sedangkan web Gugus Tugas Percepatapan Penanaganan Covid-19 (nasional), dengan nama covid19.go.id,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dinilai terkesan membuang anggaran dengan membuat dua website sekaligus untuk penanganan Virus Corona.
Padahal dua website yang diluncurkan bersamaan ini berisikan hal yang sama terkait berita perkembangan penanganan Virus Corona di Bengkalis.
Demikian disampaikan Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo kepada Potret24.com, hari ini.
“Ini malah mubazir sampai dua website, satu website tim gugus, satu lagi website buatan Diskominfotik Bengkalis. Sementara di daerah lain tim gugus perdaerah kita lihat seperti provinsi hanya memiliki satu website resmi untuk update data,” tegasnya lagi.
Dengan adanya dua website, masyarakat menjadi bingung untuk mempercayai data yang mana akan dipakai sebagai data resmi penanganan Covid pemerintah Bengkalis.
Sebagai contoh dua website pemerintah Bengkalis ini memiliki data yang berbeda dalam update terakhir mereka pertanggal 20 Mei.
Website tim gugus yang beralamatkan: https://covid19-bengkaliskab.com/index.php, data ODP terakhir Bengkalis yang selesai pemantauan sebanyak 6027.
Sementara data dari website: https://corona.bengkaliskab.go.id/web/link/data yang dibesut Diskominfotik Bengkalis jumlah ODP selesai pematauan sebanyak 6026 ada selisih satu orang.
Menurut Alfis, pembuatan dua website dengan fungsi yang sama saja dengan membuang anggaran penanganan Covid-19. Keberadaan pandemi saat ini seharusnya yang dilakukan harusnya menghemat anggaran oleh pemerintah. Apalagi jasa pembuatan satu website dapat menelan anggaran hingga sekitaran sepuluh sampai dua puluh juta. Sementara fungsi dua website sama.
“Ini yang namanya mubazir, kalau butuhnya satu kita buat satu, tidak perlu sampai dua seperti ini,” tambahnya.
Ketua PWI Bengkalis juga meminta tim gugus harus selalu update data perkembangan Corona Bengkalis. Sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jangan sampai website yang sudah dibuat ini hanya sebatas sebagai pajangan saja,” ungkapnya.
Selain masalah website, lelaki disapa Al itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis hendaknya melibatkan media massa dalam perkembangan penanganan Corona sebenarnya sudah diatur dalam Perbup nomor 39 tahun 2020 tetang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis.
“Yang nama media masa ini yang memiliki badan hukum dan ada wartawannya di daerah kabupaten Bengkalis dan bisa dipertangung jawabkan, seharusnya sejak awal dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi,” terang Ketua PWI Bengkalis.
Meski begitu, namun hingga kini malah media masa yang ada baik cetak maupun elektronik tidak dilibatkan sama sekali. Selama ini media hanya disuguhi pemberitaan, media hanya seolah-olah sebagai tempat corong Humas Covid 19 Bengkalis.
“Kita hanya disuguhkan berita rilis begitu saja, humas yang menyediakan berita kita. Pola tugas wartawan tentu tidak seperti itu, seharusnya ada pemberitaan wartawan diundang lakukan konfrensi pers sehingga angle berita yang disajikan bisa berkembang dan wartawan juga bisa menyampaikan kritik,” tambah Alfis.
Ketua PWI Bengkalis meminta Pemerintah Bengkalis melalui Diskominfotik untuk meninjau kembali Perbup pelaksanaan PSBB tersebut. Dimana pasal melibatkan media masa yang ada betul betul dijalan kan. * (siti)